LampungOposisi.com
TulangbawangBarat-Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan itu setelah adanya perbedaan signifikan antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kondisi riil di sekolah.
Dapodik sendiri merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan yang menjadi acuan berbagai kebijakan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan adanya penambahan data siswa fiktif ini menimbulkan kekhawatiran, lantaran berpotensi mengakibatkan kelebihan alokasi dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebenarnya
Sementara terdapat puluhan siswa yang diduga fiktif itu tercatat di Dapodik SD Bujung dewa
menegaskan, bahwa praktik ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Kalau data fiktif dipakai untuk memperbesar pencairan dana BOS, maka ada unsur perbuatan melawan hukum
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelusuri ini untuk memastikan ada tidaknya perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran dapat diproses hukum guna mempertangunjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, pola manipulasi seperti ini sudah sering menjadi modus di berbagai daerah. Namun, lemahnya pengawasan membuat kasus-kasus serupa jarang terbongkar.
“Kepala sekolah harus menempatkan integritas di atas segalanya. Jangan pernah main-main dengan data, apalagi dengan dana pendidikan,” tegas Ibnu ketua IWOI kamis (3/8/2026).
“Tugas utama pendidik adalah meningkatkan mutu pembelajaran, bukan mencari celah untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Selain itu ia menuturkan, maraknya dugaan praktik siswa fiktif yang kini mencoreng nama baik SDS Bujung dewa itu perlu dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap data siswa maupun pengelolaan dana BOS.
Informasi KKN dan Penerimaan Mahasiswa Baru
“Kasus ini adalah alarm keras bahwa integritas sektor pendidikan tengah berada di titik rawan,” tandasnya.
Bahkan ia menegaskan, kalau dibiarkan, praktik siswa fiktif bisa jadi budaya dan kehilangan generasi, karena dana pendidikan habis untuk angka-angka manipulatif, bukan untuk kualitas belajar.
Menurutnya, skandal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan soal moralitas dan integritas pendidikan.
“Jika benar terbukti, kepala SD Bujung dewa bukan hanya harus dicopot dari jabatan, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”tuturnya.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah Obet Siswanto mengatakan peserta didik hanya 201 dan PTK 12
Saat dikonfirmasi ada data nama siswa yang fiktif nanti saya tanyakan ke operator sekolah karena saya enggak tau sambil mencatat
Padahal data yang dilaporkan di dapodik peserta didik 232 dan PTK 13 dugaan fiktif peserta didik 31 dan PTK 1 data yang tidak sesuai dengan keterangan kepala sekolah ada kejanggalan
1. Ancaman pidana penjara dimana pelaku pemalsuan dokumen atau surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
2. Pembatalan kelulusan yaitu Panselnas CASN dan BKPSDM memiliki wewenang penuh untuk menggugurkan kelulusan pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu/tidak sesuai ketentuan.
3. Sanksi tambahan apabila dalam manipulasi data dapodik melibatkan sistem elektronik (termasuk verifikasi data digital), pelaku juga bisa terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaks Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Ketua IWOI Ibnu Sani akan segera melaporkan dugaan fiktif data perta didik dan PTK kejaksaan Tulangbawang Barat(Tim)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar